Kehadiran Jamsostek Mobile atau JMO sebagai aplikasi BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pengguna untuk mengakses jenis perlindungan yang diperlukan. Beberapa fitur yang tersedia mencakup pengecekan saldo hingga klaim asuransi. Lantas sebagai karyawan, apa Anda sudah mengetahui macam-macam proteksi yang menjadi hak tenaga kerja?
Jenis perlindungan bagi tenaga kerja
Di Indonesia, dasar hukum ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-undang 6/2023 mengenai Cipta Kerja. Aturan ini merupakan perubahan dari Undang-undang 13/2003 yang membahas tentang ketenagakerjaan. Poin-poin yang termuat di dalamnya membahas perlindungan terhadap hal serta kesejahteraan para pekerja.
Adapun jenis-jenis perlindungan yang dimaksud mencakup:
- Perlindungan ekonomi
Sesuai namanya, jenis perlindungan ini bersinggungan dengan upaya-upaya mensejahterakan pekerja dari segi ekonomi. Misalnya dengan memberikan upah sesuai kompetensi dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini meliputi kondisi saat mereka tak bisa bekerja di luar kehendak.
- Perlindungan kepastian hukum
Proteksi yang diberikan pada perlindungan kepastian hukum dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Bentuknya dapat berupa sanksi keras, tegas, bahkan memaksa. Tindakan tersebut akan dijatuhkan sebagai sanksi pidana yang berisi larangan maupun perintah.
- Perlindungan jaminan sosial
Diatur dalam perundang-undangan, perlindungan jaminan sosial meliputi proteksi kesehatan, kecelakaan kerja, sosial, hingga hari tua atau pensiun. Selain itu, pemerintah telah memberlakukan sejumlah aturan-aturan sehubungan jaminan sosial untuk memudahkan akses layanannya.
- Perlindungan keselamatan kerja
Anda yang bekerja di bidang atau industri yang sarat akan risiko akan memperoleh perlindungan keselamatan kerja saat memakai asuransi yang tepat. Proteksi umumnya diberikan saat pekerjaan rentan memicu kecelakaan yang disebabkan peralatan atau bahan-bahan tertentu.
- Perlindungan kesehatan
Bisa dikatakan perlindungan kesehatan menjadi jaminan yang paling umum diberikan sejumlah perusahaan kepada karyawannya. Anda akan menerima macam-macam benefit yang disebabkan kegiatan operasional maupun tindakan atasan yang semena-mena.
- Perlindungan upah
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak menerima upah layak dan sesuai ketentuan. Anda pun berhak mengajukan keluhan atau protes apabila penghasilan yang diberikan terlalu rendah dari upah minimum atau belum sebanding dengan hasil pekerjaan.
- Perlindungan hubungan kerja
Pada jenis proteksi ini, Anda berhak terima adalah perlindungan hubungan kerja. Jaminan ini mencakup poin-poin yang berhubungan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja. Beberapa poin di dalamnya pun berkaitan dengan pemberian upah.
- Perlindungan terhadap anak buruh
Terakhir ada perlindungan terhadap anak buruh yang melarang perekrutan anak di bawah umur sebagai tenaga kerja. Adapun aturan yang mengatur ketentuannya adalah Undang-undang 23/2002 mengenai Perlindungan Anak dan Perlindungan Anak dalam Pekerjaan Berbahaya.
Setelah mengetahui jenis-jenis perlindungan, para karyawan diharapkan dapat memakai aplikasi BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak. Jadi, Anda dapat lebih produktif dan optimal selama bekerja.
