Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2024 mencatat angka yang tidak bisa dianggap sepele: 114 pengaduan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang periode 2020–2023, dengan sektor energi dan pertambangan sebagai penyumbang terbesar. Angka ini bukan sekadar statistik konflik—ia adalah sinyal keras bahwa ada sesuatu yang fundamental yang salah dalam cara proyek-proyek energi berskala besar direncanakan dan dikomunikasikan kepada masyarakat di Indonesia.
Temuan ini menjadi titik tolak penting dari penelitian terbaru tim akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pertamina (UPER) yang dipimpin Dr. Ir. Farah Mulyasari, S.T., M.Sc., bersama Muhammad Nur Ahadi, M.I.Kom., dan Ita Musfirowati Hanika, M.I.Kom. Riset yang mengkaji persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap proyek infrastruktur energi di tiga wilayah berbeda ini menghasilkan kesimpulan yang seharusnya mengubah cara pemerintah dan industri mendekati setiap proyek energi baru: kecanggihan teknologi dan kecukupan dana bukan jaminan keberhasilan. Pelibatan publik yang tulus dan bermakna adalah kuncinya.
Tiga Wilayah, Satu Pola yang Mengulang Diri
Tim peneliti UPER melakukan kajian di tiga lokasi yang memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang berbeda: Luwuk di Sulawesi Tengah, Blora di Jawa Tengah, dan Karawang di Jawa Barat. Ketiga wilayah ini dipilih karena ketiganya merupakan atau berpotensi menjadi lokasi pengembangan infrastruktur energi, termasuk teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS)—teknologi yang menangkap emisi CO₂ dari aktivitas industri agar tidak terlepas ke atmosfer.
Meski memiliki latar belakang yang berbeda, ketiga wilayah menunjukkan pola yang serupa dalam hal akar resistensi masyarakat terhadap proyek energi. Hasil penelitian mengungkap bahwa penolakan tidak semata dipicu oleh kekhawatiran teknis tentang teknologi itu sendiri, melainkan oleh tiga faktor yang saling terkait: minimnya pelibatan publik sejak tahap awal perencanaan, keterbatasan akses informasi yang transparan dan dapat dipahami, serta kekhawatiran yang tidak ditangani dengan serius tentang dampak lingkungan dan sosial.
Masyarakat Bukan Objek, Melainkan Pemangku Kepentingan
Dr. Farah Mulyasari menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan budaya yang khas sehingga pendekatan implementasi proyek energi tidak bisa diseragamkan. Strategi komunikasi harus disesuaikan dengan konteks lokal agar lebih efektif dalam membangun kepercayaan. Di ketiga wilayah yang diteliti, aktor-aktor kunci dalam proses membangun kepercayaan adalah pemerintah setempat, tokoh adat, media lokal, dan komunitas—bukan semata perusahaan atau aparat pusat.
“Banyak proyek energi menghadapi hambatan bukan karena teknologinya, tetapi karena masyarakat tidak merasa dilibatkan sejak awal. Penerimaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi satu arah, melainkan membutuhkan proses dialog yang partisipatif,” tegas Dr. Farah.
Ini bukan sekadar persoalan humas atau manajemen citra. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan apa yang terjadi di wilayah tempat mereka tinggal. Ketika masyarakat tidak diberi ruang untuk bersuara sejak awal, resistensi yang muncul kemudian bukan sekadar reaksi irasional—ia adalah respons yang sangat manusiawi terhadap perasaan diabaikan dan tidak dihormati.
CCUS: Teknologi Masa Depan yang Butuh Penerimaan Masa Kini
Salah satu fokus utama penelitian UPER adalah teknologi CCUS, yang saat ini dipandang sebagai salah satu instrumen paling penting dalam arsenal mitigasi perubahan iklim global. International Energy Agency (IEA) memperkirakan teknologi ini mampu menangkap hingga 90 persen emisi karbon dari sektor industri dan pembangkit listrik, sekaligus berkontribusi signifikan dalam penurunan emisi global menuju 2050.
Namun potensi teknis yang luar biasa itu tidak akan pernah terwujud jika masyarakat di sekitar lokasi instalasi CCUS menolak kehadirannya. Dan resistensi semacam itu bukan hal baru—di berbagai negara, proyek penyimpanan karbon bawah tanah telah berulang kali dihentikan atau ditunda bukan karena masalah teknis, melainkan karena kurangnya penerimaan sosial.
Social License to Operate: Izin yang Tidak Tertulis tapi Paling Krusial
Konsep social license to operate atau izin sosial untuk beroperasi menjadi landasan teoritis utama dalam riset UPER ini. Berbeda dengan izin formal yang diterbitkan oleh pemerintah, izin sosial adalah persetujuan yang diberikan—atau ditolak—oleh komunitas lokal berdasarkan kepercayaan, rasa hormat, dan keyakinan bahwa kehadiran proyek tersebut memberikan manfaat nyata bagi mereka.
Melalui pendekatan ini, masyarakat diposisikan bukan sebagai penerima pasif dari keputusan yang dibuat oleh pihak luar, melainkan sebagai pemangku kepentingan aktif yang memiliki peran nyata dalam proses pengambilan keputusan. Ketika posisi itu diakui dan dihormati, kehadiran proyek energi lebih mudah dipahami sebagai kebutuhan bersama—bukan ancaman terhadap ruang hidup mereka.
Rektor UPER, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU, menegaskan bahwa riset ini merupakan wujud komitmen perguruan tinggi dalam mendukung transisi energi yang tidak hanya teknologis, tetapi juga inklusif dan berkeadilan sosial. Karena sejatinya, transisi energi yang berhasil adalah yang tidak meninggalkan siapa pun—terutama mereka yang paling dekat dengan dampaknya.
Untuk melihat daftar program studi dan informasi pendaftaran terbaru, Anda dapat langsung mengakses laman resmi admisi Universitas Pertamina melalui https://pmb.universitaspertamina.ac.id/admisi?src=101 dan mulai merencanakan langkah akademik terbaik Anda.
