Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Padang Sidempuan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Padang Sidempuan ditetapkan naik 6,69 persen, dikutip dari Kompas.com. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Padang Sidempuan 2023 menjadi Rp 2.885.309 dari UMK 2022 yakni Rp 2.704.385.
Artinya, UMK Kota Padang Sidempuan mengalami kenaikan sebesar Rp180.923. Besaran UMK Kota Padang Sidempuan ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK nya.
Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. "Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing masing." "Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dilansir Melansir sumutprov.go.id , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493. Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya. Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu. "Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu. Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini. "Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."
"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka." "Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023. "Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya. Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. "Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya." "Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.
Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609 Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423 Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403 Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189