Skip to content

Sakura Pertiwi

Blog Sakura Pertiwi

Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Tidak Tepat, Ini Alasannya

Posted on August 4, 2022 By admin No Comments on Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Tidak Tepat, Ini Alasannya

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Daalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta. Menanggapi pasal yang diterapkan terhadap kliennya, Andreas menyatakan kalau pasal tersebut dinilai tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ucap Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Sebab kata dia, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain. Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama sama dan memiliki niat yang sama.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia "Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," sambungnya. Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.

Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut. "Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas. Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya. Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya. Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki. Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J. Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Nasional Tags:andreas nahot silitonga, bareskrim polri, bharada e, brigadir j, brigadir nofriansyah yosua hutabarat, ferdy sambo, hukum, nasional, polisi tembak polisi

Post navigation

Previous Post: CDC Tambahkan 3 Tempat Wisata ke Daftar Risiko ‘Tinggi’ untuk Covid-19
Next Post: Meski Menilai Kooperatif, Kubu Bharada E Buka Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • May 2022

Categories

  • Bisnis
  • Finance
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Mata-lokal-memilih
  • Nasional
  • Otomotif
  • Piala-dunia-2022
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno

Universitas Pertamina Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh FifaBR Image Fiver Kimcel Lanka Phone Suton Radio Utopia SD Doronix Hey Go Girl Colored Jam Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Gongju Monica Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Radio BRIZ Blog Dalara Konsultasi Sehat Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Hector & Lola Fresta April WEB Wani Sinso Biredial Big Yama Gina Classic Serena Kitchen Aladde Kay Serie Google Esac Project Pova Riska Mobile Spie Gloanna Slaggert The Datatank Musica Happy Ilsa Magazine Sucremoneda Care De Self My Hit Radio PDC Malta Sambal Mama Great Norton Sanapishro Correct Office Rais Uni Sugemanesia Chuan Décor Utama Indo Trip Easel Hoshi Tanji KP Info Meta Fisis Aidax Diya UA Sports A School Can Hosong Han Clolanka Tours Hy Connect Hannah Haynie Gandi Woco Sosa Cause Tica Estenad Dialog DRM Copy Sunna Magazine Hamakoi David Baez NK Klinik Hoabin Real Konami Stars Shawn For NH Stavo Mega Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Kura Museum Mau Mae Tahfed Wirk Man Sin Ferno Man Blog On Filters RM IVC Mutan Poloan Niken Veteco News Social Toy KM Ruiz Gapp Team Gallery Plus Suwito Online Amache Moetso Helios Online Subtitler Navi Creator Dynasty Electronik Mejo Reviews Radio Sofa Panangian ID iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

Copyright © 2023 Sakura Pertiwi.

Powered by PressBook WordPress theme