Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Meski sebelumnya, Andreas meyakinkan kalau Bharada E telah kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak ada yang ditutup tutupi. Pengajuan justice collaborator itu akan ditempuh jika memang ke depan ada hal yang dinilainya perlu ditempuh langkah hukum tersebut.
"Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana (justice collaborator)," kata Andreas saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/8/2022). Namun untuk sejauh ini, Andreas menyatakan kalau kliennya belum ada rencana untuk mengajukan hal yang demikian. Dirinya meyakini, selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.
"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucapnya. Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan. Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.
"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia. Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu. Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E. "Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022). Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin. Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator. Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin. Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini. Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.